Kejari Muba Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Rp28 Miliar ke Penyidikan, Siapa Saja Bakal Terseret?

MUSI BANYUASIN – TS.COM // Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2025 senilai lebih dari Rp28 miliar, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kejari Muba untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran di sektor olahraga daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba, Kiki Yonata, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan adanya tindak pidana.

“Dalam perkara ini, tim penyidik telah menemukan peristiwa pidana, adanya potensi perbuatan melawan hukum, dan kerugian keuangan negara. Sehingga, kami berkesimpulan meningkatkan status penanganannya dari penyelidikan ke tahap penyidikan guna membuat terang peristiwa pidana dan menemukan tersangkanya,” ujar Kiki Yonata, Selasa (13/10/2026), sebagaimana dikutip dari laman resmi Muba Online.

Sejumlah Pengurus KONI dan Pengurus Cabor Telah Dimintai Keterangan.

Sebelum meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, tim penyelidik Kejari Muba telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dinilai mengetahui pengelolaan dan penggunaan dana hibah tersebut.

Pemeriksaan dilakukan terhadap pengurus KONI Muba, pengurus cabang olahraga (cabor) di Kabupaten Muba, hingga pihak eksternal atau rekanan yang diduga terlibat dalam kegiatan maupun pengadaan barang dan jasa di lingkungan KONI.

Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri tata kelola anggaran, aliran dana hibah, serta kesesuaian antara penggunaan anggaran dan realisasi kegiatan di lapangan.

“Pengurus KONI Muba telah kita mintai keterangan mendalam terkait tata kelola dan penggunaan anggaran hibah. Seluruh pengurus cabor yang ada di Kabupaten Muba turut diperiksa guna menelusuri aliran serta realisasi dana, serta rekanan atau pihak eksternal yang terlibat dalam pengadaan atau kegiatan KONI turut dimintai kejelasan,” paparnya.

Kejari Muba Tegaskan Penanganan Berjalan Transparan.

Di tengah sorotan publik terhadap perkara dugaan penyimpangan dana hibah bernilai puluhan miliar rupiah tersebut, Kejari Muba menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel.

Pihak kejaksaan juga memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Seluruh proses hukum dipastikan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa intervensi pihak mana pun,” tutupnya.

Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dana hibah KONI Muba Tahun Anggaran 2025, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti yang cukup. (Red).

Related posts

Leave a Comment